
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan siap melakukan koordinasi dan supervisi kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (
Kejagung
).
Selain Febrie, ada satu tersangka lainnya yakni Don Ritto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan, sejumlah perkara baik di pusat maupun di daerah banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan bantuan dukungan dari KPK, misalnya untuk menghadirkan ahli untuk memberikan berbagai pandangan dan analisis dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nah, hal-hal demikian itu memang terbuka kemungkinan untuk KPK bersama aparat penegak hukum lain melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara,” lanjutnya.
Budi menjelaskan pihaknya sudah berdiskusi terkait penanganan kasus yang menjerat Febrie ini dengan Kortas Tipidkor Polri.
“Yang pasti pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kemarin, bahwa memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian ya berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara,” ujarnya.
“Dan KPK juga dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan ya mekanisme-mekanisme suatu perkara dapat atau bisa dilakukan koordinasi dan supervisi,” kata Budi menambahkan.
Supervisi adalah kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Kewenangan ini diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai bagian dari tugas koordinasi KPK dalam sistem pemberantasan korupsi terpadu.
Dalam mekanisme itu, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan jika: (a). laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, (b). proses lambat atau tersendat, (c). terdapat hambatan sistemis, atau (d). perkara berdampak luas. Pengambilalihan dilakukan atas permintaan KPK setelah koordinasi, bukan secara sepihak.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
(ryn/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Bintang Shaolin Soccer Sewa 18 Studio Dukung Kung Fu Soccer
Baca lagi: Robot Humanoid Mulai Ambil Alih Pekerjaan Buruh, Ini Buktinya
Baca lagi: Sinopsis Dune: Part One, Bioskop Trans TV 13 Juli 2026



