
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional
Pemuda Pancasila
(PP)
Japto Soerjosoemarno
terkait dugaan gratifikasi dari tersangka kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengonfirmasi sejumlah aset yang disita KPK meliputi beberapa kendaraan Japto.
“Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.
Sebelumnya, Japto diperiksa KPK pada sebagai saksi pada Selasa untuk kebutuhan pengelompokan aset-aset yang telah disita sebelumnya.
“Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(antara/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Bos Honda Beberkan Kondisi Veda setelah Crash di Moto3 Belanda
Baca lagi: Sinopsis The Eternal Fragrance, Perang Perebutan Buah Ajaib




One Response
Dari respon nya sudah sangat baik , semua terselesaikan yang selama ini masih belum tau dan hanya disinihttps://www.kufirst.center.ku.ac.th/9823-2/ dan kedua ini pun sama sama bermanfaat.