
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Mahkamah Konstitusi (
MK
) menolak seluruh permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN
Dharma Pongrekun
.
Dalam gugatan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu, Dharma menguji sejumlah pasal berkaitan dengan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Senin (29/6).
MK menegaskan aturan mengenai KLB dan wabah dalam UU Kesehatan tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan gugatan Dharma terkait pasal-pasal dalam UU Kesehatan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan penetapan status KLB oleh menteri juga sudah tepat dan tidak seperti yang dinilai penggugat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran luas.
MK berpendapat bahwa pendelegasian kewenangan kepada Menteri Kesehatan merupakan hal lazim secara administratif untuk mengatur hal-hal teknis yang dinamis.
Selain itu, MK menegaskan Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab negara. Mahkamah menilai efektivitas tindakan pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.
MK juga menolak keberatan pemohon atas Pasal 395 Ayat (1) yang mewajibkan setiap orang melaporkan adanya orang yang diduga sakit berpotensi KLB. Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa warga negara tidak memiliki kompetensi medis untuk melakukan penilaian tersebut.
Mahkamah menjelaskan bahwa pasal tersebut adalah instrumen
early warning system
. Masyarakat tidak diminta melakukan diagnosis medis profesional melainkan melaporkan pengetahuan faktual berdasarkan apa yang dilihat dan didengar.
Lebih lanjut, soal Pasal 400 tentang larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB serta Pasal 446 terkait sanksi pidana (overcriminalization), MK berpendapat karakteristik wabah berbeda dengan kondisi normal karena mengancam keselamatan publik secara luas.
Mahkamah menegaskan UU Kesehatan harus dipahami secara utuh. MK mengatakan UU Kesehatan ditujukan untuk menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat dengan menempatkan perlindungan dan peningkatan kesehatan lewat penyelenggaraan sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sebelumnya Dharma Pongrekun meminta MK menghapus larangan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah. Ia menilai pasal-pasal itu berpotensi merugikan dirinya serta mencederai hak konstitusional.
Beberapa pasal UU Kesehatan yang digugat Pongrekun antara lain Pasal 353 ayat 2 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat 1, Pasal 400 dan Pasal 446.
(tfq/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Nike Bikin Sepatu yang Bisa Ubah Pola Pikir, Ludes Terjual saat Rilis
Baca lagi: Kemenkeu Buka-bukaan Perubahan Iklim Ancam Perekonomian RI



