
Padang, Warta Berkah Indonesia
—
Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (
UIN
) Imam Bonjol Padang diduga dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sumbar
, Minggu (12/7).
Hal itu diduga sebagai buntut unjuk rasa Organisasi Kepemudaan (OKP) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) wilayah Sumatera pada Jumat (10/7).
Mahasiswa yang dijemput dan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar itu bernama Fadil Ramadhan. Dia tergabung ke dalam SEMMI Sumbar yang menjalankan aksi di Kejati pada Jumat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya dibawa ke kantor Kejati (Sumbar) dalam kondisi tertekan. Orang tua saya, Pak RT dan Pak Lurah juga ikut dibawa,” kata Fadil kepada
Warta BerkahIndonesia.com
, Senin (13/7) sore.
Ia menceritakan, sekitar pukul 14.00 WIB, 3 atau empat orang berpakaian preman datang ke rumahnya bersama Ketua RT dan Lurah tempat tinggalnya.
“Mereka mencari saya dan hendak membawa ke kantor kejati. Katanya silaturahmi. Saya sempat menolak dan berkoordinasi dengan Ketua Umum (SEMMI) terkait langkah yang harus dilakukan. Kata Ketum, tidak usah ikut. Tapi karena orang tua saya sudah ada dalam mobil mereka, saya terpaksa juga ikut. Takut orang tua saya diapa-apain,” katanya.
Di kantor Kejati, Fadil mengaku dipertemukan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi.
“Saya merasa terintimidasi sejak Kajati datang. Saya dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku perusakan pagar kantor kejaksaan saat aksi demo, mengaku dibayar untuk demo, membuat surat pernyataan dan membuat video berisi permintaan maaf,” katanya.
Ia menyebut baru bisa keluar dari kejaksaan antara pukul setengah sembilan hingga setengah 10 malam. “Kami baru sampai rumah lagi sekitar pukul 10 malam,” katanya.
Saat ini ia masih syok dan merasa terancam, “Takut kalau keluar rumah diawasi, karena mereka sudah tahu rumah saya di mana. Kecemasan pribadi. Orang tua saya juga masih syok dan sakit,” terang Fadil.
Alasan Kejati Sumbar
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memberikan penjelasan terkait dugaan penjemputan paksa terhadap mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang itu. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, membantah adanya penjemputan paksa tersebut.
Menurutnya, Fadil hanya diajak datang ke Kejati Sumbar untuk berdiskusi.
“Sehubungan dengan berita yang beredar tentang isu adanya salah satu mahasiswa yang diambil paksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait dengan aksi unjuk rasa pada hari Jumat, kami informasikan bahwa informasi itu tidak benar. Yang ada adalah, pada hari MInggu, 12 JUli 2026 mahasiswa atas nama FR tersebut kita undang untuk berdiskusi terkait maksud dan tujuan aksi mereka,” kata Agustinus Hanung Wydiatmaka kepada wartawan.
Hanung menjelaskan, Fadil dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Organisasi Kepemudaan (OKP) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Sumatera di Kejati Sumbar pada Jumat (10/7).
“Kita mengundang untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan mereka melakukan unjuk rasa,” ujarnya.
Hanung mengatakan saat aksi berlangsung tidak sempat terjadi dialog antara massa aksi dengan pihak Kejati Sumbar.
“Kemarin kita belum sempat berdialog. Mereka datang untuk berorasi, dan saat kita mengundang berdialog hal itu tidak terjadi. Karena itu, kita mengundang salah satu orator untuk mengetahui maksud dan tujuan aksi tersebut,” tegasnya.
Hanung juga menyampaikan, saat datang ke Kejati Sumbar, Fadil didampingi orang tuanya serta Ketua RT dan lurah setempat.
“Kita mengajak untuk berdiskusi agar mengetahui maksud dan tujuan aksi,” katanya lagi.
(ned/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Ruben Nilai Cara Sarwendah Tagih Nafkah Anak Tak Sesuai Kesepakatan
Baca lagi: Detik-detik Kebakaran di Bar Bangkok, 27 Orang Tewas
Baca lagi: MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap 4 Gelombang Mulai 14 Juli




One Response
Terima kasih atas informasinya, ulasan di atas sangat membantu saya memahami topik ini. Kebetulan saya juga menjumpai https://kldp.org/comment/257907 yang mengupas bahasan sejenis dengan mendetail.