Update Kejagung: Terbitkan 3 Sprindik Baru, Febrie Tetap Tersangka

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (

Jampidsus

) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara yang telah dilakukan dari Kepolisian.

“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” imbuhnya.

Ia menjelaskan untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Anang menjelaskan lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung. Ia menambahkan status Febrie juga masih tetap sebagai tersangka meskipun kini proses pengusutan perkara dilakukan lewat 3 Sprindik yang baru.

“Dalam Sprindik baru itu di pertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” jelasnya.

“Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya), cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.

Berikut daftar 9 jaksa yang ditunjuk tangani kasus Febrie:

1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang

4. Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri

7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo

9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo

(tfq/gil)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Sedang Defisit Kalori? Coba 7 Makanan Ini agar Kenyang Lebih Lama

Baca lagi: Agent Kim Reactivated Kuasai Netflix 2 Pekan Berturut-turut

Baca lagi: Frozen Yogurt Lebih Sehat daripada Es Krim? Ini Kata Ahli Gizi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: